Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI HUKUM PIDANA
Ancaman Sanksi Pidana Terhadap Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan (UU KUP) pada bagian Umum, Angka 10 dan Angka 12 menegaskan bahwa
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan pelanggaran terhadap
hukum pajak. Pasal 38 huruf ‘a’ dan Pasal 39 huruf ‘c’ menyatakan bahwa sanksi pidana
diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT. Dalam pelaksanaannya,
kekuatan hukum dari penetapan masalah keterlambatan menyampaikan SPT masih sangat
lemah karena tidak diatur lebih lanjut dalam UU KUP. Dengan demikian meskipun
pelanggaran tersebut dilakukan berulang sehingga merugikan Negara, namun ancaman
penjatuhan sanksi hanya sebatas sanksi administrasi saja. Sedangkan sanksi pidana yang
dapat memberi efek jera, tidak dapat diterapkan dengan baik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis Yuridis normatif, dengan tipe
penelitian deskriptif analitis, dan kerangka pemikiran teoretis digunakan sebagai pisau
analisis terhadap isu hukum yang diteliti.
Hasil penelitian ini menegaskan bahwa 1) masalah keterlambatan penyampaian SPT
merupakan suatu pelanggaran hukum pajak sehingga ancam sanksi pidana, dapat
memberi efek jera bagi Wajib Pajak; dan 2) Pengawasan intensif yang dilakukan oleh
aparatur perpajakan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan
sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan keterlambatan penyampaian SPT.
Ketersediaan
SP.950 NEI a2 | SP.950 NEI a | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
SP.950 NEI a1 | SP.950 NEI a | Perpus. Fak. Hukum (6 Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.950 NEI a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.950
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain