Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada bagian Umum, Angka 10 dan Angka 12 menegaskan bahwa terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan pelanggaran terhadap hukum pajak. Pasal 38 huruf ‘a’ dan Pasal 39 huruf ‘c’ menyatakan bahwa sanksi pidana diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT. Dalam pelaksanaa…