Text
PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI NON-KONSENSUAL Studi Kasus Putusan Nomor 137/Pid.B/2022//PN Amb
Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan penyebaran konten
pornografi non-konsensual sebagai bentuk penyalahgunaan media digital yang
melanggar privasi, kehormatan, dan martabat korban. Kejahatan ini menimbulkan
dampak psikologis, sosial, dan hukum yang serius sehingga memerlukan penegakan
hukum yang mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan
terhadap korban. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian
penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran konten pornografi non
konsensual dengan tujuan pemidanaan serta mengkaji dasar pertimbangan hukum
hakim dalam Putusan Nomor 137/Pid.B/2022/PN Amb.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku
dalam Putusan Nomor 137/Pid.B/2022/PN Amb telah memenuhi tujuan
pemidanaan karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga
mencerminkan perlindungan terhadap korban dan kepentingan masyarakat.
Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan
dalam UU Pornografi sehingga putusan dinilai memiliki dasar yuridis yang
memadai. Disarankan agar hakim terus mengedepankan perlindungan korban dan
konsisten menerapkan tujuan pemidanaan dalam perkara serupa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain