Text
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk (Makanan) Berlabel Halal Yang Mengandung Unsur Haram
Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki kebutuhan besar
akan produk bersertifikat halal. Produk makanan halal harus bebas unsur haram,
sesuai syariat Islam, serta proses produksinya terpisah dari non-halal. Sertifikat
halal diterbitkan BPJPH setelah fatwa MUI berdasarkan pemeriksaan dan
pengujian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi untuk semua produk makanan di
Indonesia. Pelaksanaannya diatur PP Nomor 39 Tahun 2021 dan PP Nomor 42
Tahun 2024, dengan BPJPH di bawah Kementerian Agama sebagai penyelenggara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
yaitu primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif
berdasarkan ketentuan hukum positif dan doktrin para ahli. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi halal produk pangan
kemasan dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk
pangan yang belabel halal tapi mengandung unsur haram.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur sertifikasi dan labelisasi halal
pada produk pangan kemasan merupakan rangkaian langkah terstruktur yang
memastikan bahwa produk memenuhi standar kehalalan sebelum beredar di
pasaran. Proses ini dimulai dari pendaftaran oleh pelaku usaha, dilanjutkan
pemeriksaan dokumen dan audit oleh LPH, penetapan fatwa halal oleh MUI, hingga
penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap pangan yang masih mengandung unsur haram bertujuan untuk
memastikan hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian informasi
terpenuhi. Melalui regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang Jaminan Produk Halal, negara mewajibkan pelaku usaha untuk
menjamin kehalalan produk serta memberikan informasi yang benar dan tidak
menyesatkan. Apabila pelaku usaha melanggar dan tetap mengedarkan pangan
yang mengandung unsur haram tanpa informasi yang jelas, mereka dapat dikenai
sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
Tidak tersedia versi lain