Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki kebutuhan besar akan produk bersertifikat halal. Produk makanan halal harus bebas unsur haram, sesuai syariat Islam, serta proses produksinya terpisah dari non-halal. Sertifikat halal diterbitkan BPJPH setelah fatwa MUI berdasarkan pemeriksaan dan pengujian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hal…