Text
Doktrin Responsibility to Protect (R2P) dan Kedaulatan Negara
Berdasarkan prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional, setiap
negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur wilayah dan urusan dalam
negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, perkembangan hukum
internasional melalui doktrin Responsibility to Protect (R2P) memberikan
legitimasi bagi masyarakat internasional untuk melakukan intervensi ketika suatu
negara gagal melindungi penduduknya dari kejahatan kemanusiaan. Salah satu
penerapan doktrin tersebut terjadi dalam intervensi kemanusiaan di Libya tahun
2011 yang dilakukan oleh NATO berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Nomor 1973 untuk melindungi warga sipil dari tindakan represif rezim Muammar
Gaddafi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya intervensi tersebut menimbulkan
berbagai kontroversi karena dinilai tidak hanya berdampak pada perlindungan
warga sipil, tetapi juga berimplikasi terhadap kedaulatan Libya dan dinamika
politik pasca-konflik di negara tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan serta pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa (1). Penerapan doktrin
Responsibility to Protect (R2P) dalam kasus Libya tahun 2011 menunjukkan bahwa
kedaulatan negara tidak bersifat absolut, melainkan dapat dibatasi melalui tindakan
kolektif masyarakat internasional yang memperoleh legitimasi hukum dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melindungi warga sipil dari kejahatan
kemanusiaan. (2). Penerapan doktrin Responsibility to Protect (R2P) dalam
intervensi Libya tahun 2011 secara formal telah memenuhi ketentuan hukum
internasional melalui otorisasi Dewan Keamanan PBB, namun dalam
pelaksanaannya masih menimbulkan berbagai persoalan terkait proporsionalitas
penggunaan kekuatan militer, korban sipil akibat serangan NATO, serta adanya
kepentingan politik negara-negara Barat dalam proses transisi politik Libya pasca
konflik
Tidak tersedia versi lain