Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Doktrin Responsibility to Protect (R2P) dan Kedaulatan Negara
Penanda Bagikan

Text

Doktrin Responsibility to Protect (R2P) dan Kedaulatan Negara

Lukman Hakim Somar - Nama Orang;

Berdasarkan prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional, setiap
negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur wilayah dan urusan dalam
negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, perkembangan hukum
internasional melalui doktrin Responsibility to Protect (R2P) memberikan
legitimasi bagi masyarakat internasional untuk melakukan intervensi ketika suatu
negara gagal melindungi penduduknya dari kejahatan kemanusiaan. Salah satu
penerapan doktrin tersebut terjadi dalam intervensi kemanusiaan di Libya tahun
2011 yang dilakukan oleh NATO berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Nomor 1973 untuk melindungi warga sipil dari tindakan represif rezim Muammar
Gaddafi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya intervensi tersebut menimbulkan
berbagai kontroversi karena dinilai tidak hanya berdampak pada perlindungan
warga sipil, tetapi juga berimplikasi terhadap kedaulatan Libya dan dinamika
politik pasca-konflik di negara tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan serta pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa (1). Penerapan doktrin
Responsibility to Protect (R2P) dalam kasus Libya tahun 2011 menunjukkan bahwa
kedaulatan negara tidak bersifat absolut, melainkan dapat dibatasi melalui tindakan
kolektif masyarakat internasional yang memperoleh legitimasi hukum dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melindungi warga sipil dari kejahatan
kemanusiaan. (2). Penerapan doktrin Responsibility to Protect (R2P) dalam
intervensi Libya tahun 2011 secara formal telah memenuhi ketentuan hukum
internasional melalui otorisasi Dewan Keamanan PBB, namun dalam
pelaksanaannya masih menimbulkan berbagai persoalan terkait proporsionalitas
penggunaan kekuatan militer, korban sipil akibat serangan NATO, serta adanya
kepentingan politik negara-negara Barat dalam proses transisi politik Libya pasca
konflik


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4) SI 631 man
SI 631 man SI
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Doktrin Responsibility to Protect (R2P) dan Kedaulatan Negara
No. Panggil
SI 631 man
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI 631
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Responsibility to Protect, Kedaulatan Negara.
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Lukman Hakim Somar
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • abstrak
  • bab I
  • daftar pustaka
  • lembaran keaslian
  • lembar kuning
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?