Berdasarkan prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur wilayah dan urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, perkembangan hukum internasional melalui doktrin Responsibility to Protect (R2P) memberikan legitimasi bagi masyarakat internasional untuk melakukan intervensi ketika suatu negara gaga…