Text
Penerapan Pasal Turut Serta dalam Tindak Pidana Pemerasan Melalui Media Sosial
Teknologi informasi telah meningkatkan penyebaran kejahatan melalui
media elektronik, termasuk pemerasan yang kini banyak dilakukan melalui
platform digital. Kejahatan ini sering melibatkan lebih dari satu pelaku dengan
peran berbeda, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam menentukan
kedudukannya, mengingat UU ITE belum mengatur secara rinci pembagian
pertanggungjawaban pidana antara pelaku utama dan pelaku turut serta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pelaku turut serta
dibandingkan dengan pelaku utama dalam tindak pidana pemerasan melalui media
sosial, serta kendala yuridis yang dihadapi aparat penegak hukum dalam
menerapkan pasal turut serta pada pelaku kejahatan siber. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui
studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menempatkan pleger dan medepleger
dalam kedudukan yang sama sebagai pihak yang dipidana sebagai pelaku tindak
pidana, namun dalam praktik penegakan hukum, hakim tetap mempertimbangkan
peran
nyata
masing-masing
pelaku
dalam
menentukan
bentuk
pertanggungjawaban dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Ditemukan pula
kendala yuridis dalam penerapan pasal turut serta pada kejahatan siber, yaitu
sulitnya pembuktian kesepahaman kehendak (bewuste samenwerking) akibat
koordinasi pelaku yang anonim, kekosongan norma UU ITE mengenai pembagian
peran pelaku, serta kendala teknis aparat penegak hukum, termasuk dilema
penuntut umum dalam menentukan dakwaan yang tepat antara medepleger dan
medeplichtige. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan UU ITE yang mengatur
secara jelas pembagian pertanggungjawaban pidana antara pelaku utama dan
pelaku turut serta, serta peningkatan kemampuan forensik digital aparat penegak
hukum agar penegakan hukum berjalan proporsional dan berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain