Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Pasal Turut Serta dalam Tindak Pidana Pemerasan Melalui Media Sosial
Penanda Bagikan

Text

Penerapan Pasal Turut Serta dalam Tindak Pidana Pemerasan Melalui Media Sosial

Nur Fitria - Nama Orang;

Teknologi informasi telah meningkatkan penyebaran kejahatan melalui
media elektronik, termasuk pemerasan yang kini banyak dilakukan melalui
platform digital. Kejahatan ini sering melibatkan lebih dari satu pelaku dengan
peran berbeda, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam menentukan
kedudukannya, mengingat UU ITE belum mengatur secara rinci pembagian
pertanggungjawaban pidana antara pelaku utama dan pelaku turut serta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pelaku turut serta
dibandingkan dengan pelaku utama dalam tindak pidana pemerasan melalui media
sosial, serta kendala yuridis yang dihadapi aparat penegak hukum dalam
menerapkan pasal turut serta pada pelaku kejahatan siber. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui
studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menempatkan pleger dan medepleger
dalam kedudukan yang sama sebagai pihak yang dipidana sebagai pelaku tindak
pidana, namun dalam praktik penegakan hukum, hakim tetap mempertimbangkan
peran
nyata
masing-masing
pelaku
dalam
menentukan
bentuk
pertanggungjawaban dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Ditemukan pula
kendala yuridis dalam penerapan pasal turut serta pada kejahatan siber, yaitu
sulitnya pembuktian kesepahaman kehendak (bewuste samenwerking) akibat
koordinasi pelaku yang anonim, kekosongan norma UU ITE mengenai pembagian
peran pelaku, serta kendala teknis aparat penegak hukum, termasuk dilema
penuntut umum dalam menentukan dakwaan yang tepat antara medepleger dan
medeplichtige. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan UU ITE yang mengatur
secara jelas pembagian pertanggungjawaban pidana antara pelaku utama dan
pelaku turut serta, serta peningkatan kemampuan forensik digital aparat penegak
hukum agar penegakan hukum berjalan proporsional dan berkeadilan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3123 Nur
SP 3123 Nur p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Penerapan Pasal Turut Serta dalam Tindak Pidana Pemerasan Melalui Media Sosial
No. Panggil
SP 3123 Nur
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3123
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nur Fitria
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • abstrak
  • bab I
  • daftar bacaan
  • keaslian naskah
  • lembar pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?