Teknologi informasi telah meningkatkan penyebaran kejahatan melalui media elektronik, termasuk pemerasan yang kini banyak dilakukan melalui platform digital. Kejahatan ini sering melibatkan lebih dari satu pelaku dengan peran berbeda, sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam menentukan kedudukannya, mengingat UU ITE belum mengatur secara rinci pembagian pertanggungjawaban pidana ant…