Text
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Revenge Porn Di Media Sosial
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa dampak
signifikan terhadap pola interaksi masyarakat, termasuk munculnya bentuk kejahatan
baru seperti Revenge Porn Kejahatan ini merupakan penyebaran konten bermuatan
seksual tanpa persetujuan korban dengan tujuan mempermalukan atau membalas
dendam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap
kejahatan Revenge Porn di media sosial serta mengkaji perlindungan hukum bagi
korban dalam perspektif hukum positif Indonesia.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang- undangan, dan Pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap Revenge Porn di Indonesia
masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pengaturan yang spesifik,
kesulitan pembuktian, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus.
Meskipun demikian, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta peraturan terkait lainnya dapat
digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, perlindungan terhadap korban Revenge Porn
di media sosial juga menjadi aspek yang sangat penting. Korban berhak memperoleh
perlindungan hukum, pendampingan psikologis, pemulihan, serta perlindungan atas
data dan privasi, pribadinya, termasuk penghapusatn atau pemutusan akses terhadap
konten bermuatan seksual yang tersebar tanpa persetujuannya oleh karena itu di
perlukan pembaruan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan kapasitas aparat
penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah, aparat penegakan hukum, dan
masyarakat agar tercipta perlindungan hukum dan keadilan optimal bagi korban.
Tidak tersedia versi lain