Text
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (Studi Kasus: Masohi, Maluku Tengah
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan kelompok rentan yang
memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Namun dalam praktiknya, ODGJ masih sering menjadi korban tindak pidana
penganiayaan dan menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh akses terhadap
keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan terhadap
pelaku
penganiayaan yang korbannya ODGJ serta menganalisis bentuk
pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui
analisis Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 44/Pid.B/2022/PN Msh sebagai studi
kasus utama. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap tindak
pidana penganiayaan terhadap ODGJ secara normatif telah mengikuti ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi, dalam praktik di wilayah
Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, masih terdapat berbagai kendala, antara lain
keterbatasan kemampuan korban dalam memberikan keterangan, kurangnya penyidik yang
memiliki kompetensi dalam menangani korban dengan disabilitas mental, terbatasnya
tenaga psikolog dan psikiater, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak
pidana, serta belum optimalnya penyediaan akomodasi yang layak bagi korban.
Berdasarkan analisis Putusan Nomor 44/Pid.B/2022/PN Msh, perkara penganiayaan
terhadap ODGJ (korban La Jumali alias Acamali) yang mengakibatkan kematian telah
melalui proses penyidikan dan persidangan, dengan hakim menerapkan Pasal 351 ayat (3)
KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) dan menjatuhkan pidana penjara
selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Mahmud Refra alias Duben. Pertanggungjawaban
pidana pelaku tetap didasarkan pada ketentuan Pasal 351 sampai dengan Pasal 355 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mempertimbangkan hak-hak ODGJ sebagai
kelompok rentan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Jiwa dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena
itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan koordinasi
antarinstansi, serta optimalisasi perlindungan hukum agar hak-hak ODGJ sebagai korban
tindak pidana dapat terpenuhi secara efektif.
Tidak tersedia versi lain