Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan kelompok rentan yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.…