Text
Kajian Yuridis Tindak Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan No.9/Pid.B/2025/Pn.Amb
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan
supremasi hukum sebagai landasan utama penyelenggaraan kehidupan bernegara,
termasuk dalam penegakan hukum pidana. Tindak pidana penggelapan dalam
jabatan yang diatur dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP merupakan bentuk
penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja yang terus menjadi
permasalahan serius, sebagaimana tercermin dari meningkatnya kasus penipuan
dan penggelapan secara signifikan dari 11.689 kasus pada tahun 2022 menjadi
27.049 kasus pada tahun 2023 berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, melalui
pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan
yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan doktrin
hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum, yang
seluruhnya kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa Charlota Palijama alias
Otha yang menggelapkan uang setoran pajak PT. Midas Mitra Mandiri senilai
Rp724.349.306,- dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Agustus 2022 telah
memenuhi seluruh unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut
sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim
menjatuhkan pidana penjara 3 tahun yang meskipun dapat dipertanggungjawabkan
secara retributif, namun belum memenuhi keadilan substansial bagi perusahaan
yang dirugikan karena tidak disertai kewajiban ganti rugi. Oleh karena itu, hakim
seyogianya mempertimbangkan mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian
dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 101 KUHAP
demi terwujudnya pemidanaan yang integratif dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain