Text
Kajian Dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Di Kota Tual (Studi Putusan Nomor : 23/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Amb
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur-unsur tindak pidana
korupsi dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus
TPK/2024/PT Amb terkait penyimpangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota
Tual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan yang menyebabkan
kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar. Pertimbangan hakim pada tingkat banding
memperberat hukuman didasarkan pada aspek yuridis (fakta persidangan) dan non-yuridis
(dampak sosial terhadap ketahanan pangan masyarakat miskin).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui adanya penyalahgunaan kewenangan
oleh terdakwa dalam pengelolaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah yang
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Pembuktian dilakukan
berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
yang saling bersesuaian dengan fakta persidangan. Selain itu, dasar pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis berupa
terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek non-yuridis,
yaitu dampak sosial perbuatan terdakwa terhadap masyarakat miskin dan ketahanan pangan
daerah. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat pidana terdakwa sebagai
bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain