Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus TPK/2024/PT Amb terkait penyimpangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa…