Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Status Hukum Negara Pendukung Dalam Konflik Bersenjata (Serangan Iran ke Pangkalan Militer di Qatar
Penanda Bagikan

Text

Analisis Status Hukum Negara Pendukung Dalam Konflik Bersenjata (Serangan Iran ke Pangkalan Militer di Qatar

Hendro Joren Rezky Tamtelahitu - Nama Orang;

Penelitian ini menganalisis status hukum negara pendukung dalam konflik
bersenjata dan keabsahan penggunaan kekuatan menurut hukum internasional. Secara
normatif, Piagam PBB dan Konvensi Jenewa 1949 yang menetapkan larangan
penggunaan kekuatan serta prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam
setiap tindakan militer. Namun, dalam kenyataannya , negara pendukung seperti Amerika
Serikat terlibat dalam konflik Iran dan Israel tidak hanya secara tidak langsung, tetapi juga
melibatkan tindakan militer yang mendorong konflik lebih lanjut. Penyerangan ini juga
menyebabkan pangkalan militer yang berada di wilayah negara ketiga, dalam hal ini
Qatar, yang berdampak pada stabilitas keamanan kawasan, dan menimbulkan pelanggaran
terhadap prinsip- prinsip fundamental.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Penelitian ini menganalisis status hukum Amerika sebagai negara pendukung dan
keabsahan serangan Iran terhadap fasilitas militernya di Qatar menurut hukum
internasional dengan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Amerika Serikat dapat
dikualifikasikan sebagai partisipasi dalam konflik bersenjata internasional apabila
memenuhi unsur keterlibatan efektif, sehingga tunduk pada hukum humaniter
internasional. Serangan Iran dapat dikaitkan dengan hak bela diri berdasarkan Pasal 51
Piagam PBB, namun keabsahannya masih diperdebatkan karena dilakukan di wilayah
negara ketiga dan berimplikasi pada kedaulatan Qatar.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4) SI 625 ren
SI 625 ren si
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Analisis Status Hukum Negara Pendukung Dalam Konflik Bersenjata (Serangan Iran ke Pangkalan Militer di Qatar
No. Panggil
SI 625 ren
Penerbit
: Fakultas Hukum Unpatti., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI 625
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Hendro Joren Rezky Tamtelahitu
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian Naskah
  • Lembaran pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?