Text
Analisis Status Hukum Negara Pendukung Dalam Konflik Bersenjata (Serangan Iran ke Pangkalan Militer di Qatar
Penelitian ini menganalisis status hukum negara pendukung dalam konflik
bersenjata dan keabsahan penggunaan kekuatan menurut hukum internasional. Secara
normatif, Piagam PBB dan Konvensi Jenewa 1949 yang menetapkan larangan
penggunaan kekuatan serta prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam
setiap tindakan militer. Namun, dalam kenyataannya , negara pendukung seperti Amerika
Serikat terlibat dalam konflik Iran dan Israel tidak hanya secara tidak langsung, tetapi juga
melibatkan tindakan militer yang mendorong konflik lebih lanjut. Penyerangan ini juga
menyebabkan pangkalan militer yang berada di wilayah negara ketiga, dalam hal ini
Qatar, yang berdampak pada stabilitas keamanan kawasan, dan menimbulkan pelanggaran
terhadap prinsip- prinsip fundamental.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Penelitian ini menganalisis status hukum Amerika sebagai negara pendukung dan
keabsahan serangan Iran terhadap fasilitas militernya di Qatar menurut hukum
internasional dengan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Amerika Serikat dapat
dikualifikasikan sebagai partisipasi dalam konflik bersenjata internasional apabila
memenuhi unsur keterlibatan efektif, sehingga tunduk pada hukum humaniter
internasional. Serangan Iran dapat dikaitkan dengan hak bela diri berdasarkan Pasal 51
Piagam PBB, namun keabsahannya masih diperdebatkan karena dilakukan di wilayah
negara ketiga dan berimplikasi pada kedaulatan Qatar.
Tidak tersedia versi lain