Penelitian ini menganalisis status hukum negara pendukung dalam konflik bersenjata dan keabsahan penggunaan kekuatan menurut hukum internasional. Secara normatif, Piagam PBB dan Konvensi Jenewa 1949 yang menetapkan larangan penggunaan kekuatan serta prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam setiap tindakan militer. Namun, dalam kenyataannya , negara pendukung seperti …
Penelitian ini menganalisis status hukum negara pendukung dalam konflik bersenjata dan keabsahan penggunaan kekuatan menurut hukum internasional. Secara normatif, Piagam PBB dan Konvensi Jenewa 1949 yang menetapkan larangan penggunaan kekuatan serta prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam setiap tindakan militer. Namun, dalam kenyataannya , negara pendukung seperti …