Text
“Keabsahan Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa Di Desa Grahwaen, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan
Pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Desa Grahwaen,
Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, sehingga menimbulkan persoalan
keabsahan hukum serta perlindungan hak-hak perangkat desa. Fokus penelitian
adalah prosedur pemberhentian perangkat desa menurut peraturan perundang
undangan serta upaya hukum bagi perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak
dengan metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Daerah penelitian menunjukkan bahwa
pemberhentian perangkat desa tidak lagi melalui konsultasi Camat, melainkan
diajukan langsung kepada Bupati/Wali Kota untuk memperoleh persetujuan sebelum
keputusan pemberhentian ditetapkan. Namun, kasus di Desa Grahwaen dilakukan
tanpa prosedur tersebut, dipengaruhi kepentingan politik dan kurangnya pemahaman
regulasi, sehingga tidak sah secara hukum. Pemberhentian perangkat desa di Desa
Grahwaen tidak memiliki keabsahan hukum, dan perangkat desa berhak menempuh
perlindungan hukum melalui upaya administratif maupun peradilan tata usaha negara.
Tidak tersedia versi lain