Text
Perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulisatas tindakan pemutusan hubungan kerja
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pekerja dengan
perjanjian kerja tidak tertulis, khususnya terhadap pemutusan hubungan kerja
(PHK) sepihak oleh perusahaan. Perjanjian kerja lisan sering menempatkan
pekerja pada posisi lemah karena sulitnya pembuktian saat terjadi sengketa.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, adapun bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,sekunder dan tersier dengan
teknik studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian kerja tidak tertulis
tidak menghilangkan hak-hak pekerja sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang
Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya. Pekerja tetap berhak atas
kepastian status kerja, upah, jaminan sosial, serta perlakuan yang sesuai prosedur
PHK. Namun demikian, ketiadaan dokumen tertulis seringkali menyulitkan
pekerja dalam pembuktian hubungan kerja ketika bersengketa dengan pengusaha.
Oleh karena itu, bukti pendukung seperti keterangan saksi menjadi instrumen
penting dalam proses pembuktian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun
hukum memberikan perlindungan yang cukup, efektivitasnya sangat bergantung
pada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan kepatuhan pengusaha terhadap
ketentuan hukum.
Tidak tersedia versi lain