Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis, khususnya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Perjanjian kerja lisan sering menempatkan pekerja pada posisi lemah karena sulitnya pembuktian saat terjadi sengketa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan…