Text
Eksistensi Kebebasan Berekspresi Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Dalam Hukum Pidana Indonesia
Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28E dan 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen internasional seperti
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR). Meskipun demikian, hak ini bukanlah hak
yang bersifat absolut dan dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk melindungi hak
orang lain, ketertiban umum, serta keamanan nasional.
Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang
dianalisis secara kualitatif untuk memahami pengaturan serta implementasi
kebebasan berekspresi di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi
telah dijamin secara normatif melalui berbagai peraturan perundang-undangan,
seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut seringkali dibatasi secara
berlebihan melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), yang kerap digunakan untuk mempidanakan ekspresi kritis masyarakat.
Kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi contoh nyata bagaimana
kebebasan berekspresi dapat berbenturan dengan kekuasaan.
Tidak tersedia versi lain