Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28E dan 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Meskipun demikian, hak ini bukanlah hak yang bersifat a…