Text
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Menanggulangi Jalan Rusak
Jalan merupakan infrastruktur publik yang memiliki peranan strategis dalam
mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan
daerah. Dalam kerangka negara kesejahteraan dan otonomi daerah, penyelenggaraan jalan
menjadi bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, termasuk
pemerintah daerah provinsi sesuai dengan pembagian kewenangannya. Permasalahan jalan
rusak masih sering terjadi dan menimbulkan dampak serius, seperti terhambatnya aktivitas
sosial dan ekonomi, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta meningkatnya risiko
kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait tanggung jawab
pemerintah daerah provinsi dalam menanggulangi jalan rusak.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab Pemerintah
Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan dan penanggulangan jalan rusak serta mengkaji
akibat hukum yang timbul apabila pemerintah daerah lalai melaksanakan kewajiban
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh
dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin para ahli yang
dianalisis secara kualitatif.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memiliki
kewenangan dan tanggung jawab yang tegas terhadap jalan provinsi, meliputi
perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan jalan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kelalaian pemerintah daerah
dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa
sanksi administrasi, tanggung jawab perdata, dan dalam kondisi tertentu dapat
berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana.
Tidak tersedia versi lain