Text
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Kebijakan Publik Di Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yudisial yang dibentuk
pasca-reformasi, memegang peran signifikan sebagai “penjaga konstitusi” dan
“penafsir akhir” Undang-Undang Dasar 1945 (UUD NRI 1945). Keberadaanya
menempatkan MK dalam posisi strategis untuk memastikan bahwa setiap produk
hukum dan kebijakan negara selaras dengan nilai-nilai konstitusi, termasuk hak
asasi manusia, prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan tata
kelola pemerintahan yang demokratis.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui
studi literatur dan hasil simposium mutakhir yang relevan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kedudukan hukum putusan
mahkamah konstitusi dalam perumusan kebijakan publik dan peran putusan
mahkamah konstitusi terhadap kebijakan publik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK memiliki kedudukan
hukum yamg sangat kuat dalam sistem hukum pemerintahan di Indonesia. Putusan
MK tidak hanya berfungsi sebagai alat penguji undang-undang (judicial review)
tetapi juga secara langsung mempengaruhi kebijakan publik. Karakter putusan MK
yang Final dan mengikat (final and binding), dan berlaku untuk semua orang (erga
omnes) menegaskan kekuatannya dalam membentuk norma hukum baru atau
menafsirkan norma yang multitafsir.
Tidak tersedia versi lain