Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yudisial yang dibentuk pasca-reformasi, memegang peran signifikan sebagai “penjaga konstitusi” dan “penafsir akhir” Undang-Undang Dasar 1945 (UUD NRI 1945). Keberadaanya menempatkan MK dalam posisi strategis untuk memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan negara selaras dengan nilai-nilai konstitusi, termasuk hak asasi manusi…