Text
Analisis Yuridis Terhadap Pencurian Pasir Oleh Singapura Dalam Prespektif Hukum Internasional Dan Hukum Nasional,
Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait praktik pencurian pasir laut oleh
Singapura di wilayah kedaulatan Indonesia yang menimbulkan implikasi terhadap pelanggaran
hukum internasional dan hukum nasional. Permasalahan ini berangkat dari isu pelanggaran
kedaulatan negara pantai sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS) 1982 dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur pengelolaan
sumber daya alam.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) guna
menganalisis norma hukum internasional dan nasional yang relevan serta bentuk
pertanggungjawaban negara terhadap tindakan melawan hukum internasional. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tindakan pencurian pasir oleh Singapura merupakan pelanggaran terhadap
hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam di wilayah lautnya sebagaimana diatur dalam
UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme diplomatik dan
hukum internasional, serta penguatan instrumen hukum nasional untuk menjamin perlindungan
kedaulatan negara.
Tidak tersedia versi lain