Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait praktik pencurian pasir laut oleh Singapura di wilayah kedaulatan Indonesia yang menimbulkan implikasi terhadap pelanggaran hukum internasional dan hukum nasional. Permasalahan ini berangkat dari isu pelanggaran kedaulatan negara pantai sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan peraturan …