Text
Efektifitas Lembaga Penempatan Anak Sementara Terhadap Pembinaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
LPAS seharusnya berperan sebagai institusi non-pemasyarakatan yang memberikan
perlindungan, pelayanan, pendidikan, dan pendampingan selama proses peradilan berlangsung,
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(UU SPPA). LPAS sejatinya merupakan lembaga yang dibentuk untuk menampung anak dalam
masa proses hukum sebagai bentuk perlindungan hukum dan rehabilitasi sosial yang berbasis
keadilan restoratif. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa wilayah di Maluku belum
memiliki LPAS, yang menyebabkan anak-anak justru dititipkan di rumah tahanan dewasa,
rumah anggota DPRD, atau rumah petugas kepolisian.
Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik
anak, tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma, pengaruh negatif, dan menghambat proses
pembinaan anak secara menyeluruh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
kebijakan hukum terkait ketiadaan LPAS serta mengidentifikasi hambatan dan operasional
dalam proses pembinaan anak di wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan lapangan melalui wawancara
bersama Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembimbingan Kanwil Kemenkumham
Provinsi Maluku, serta analisis dokumen dan data sekunder dari peraturan, jurnal, dan studi
terdahulu.
Penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan LPAS disebabkan oleh beberapa faktor
utama, antara lain belum adanya regulasi daerah yang mengatur pembentukan LPAS,
minimnya alokasi anggaran dalam APBD, kurangnya koordinasi antarinstansi penegak hukum
dan dinas sosial, serta keterbatasan sumber daya manusia yang memahami sistem peradilan
pidana anak dan pendekatan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama
meliputi tidak adanya regulasi daerah, kurangnya alokasi anggaran dari APBD, lemahnya
koordinasi antarinstansi, dan minimnya tenaga profesional yang memahami pendekatan
peradilan anak. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah segera membentuk
LPAS dengan dukungan regulasi yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, dan
kolaborasi lintas lembaga guna menjamin proses pembinaan anak yang lebih humanis dan
berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain