LPAS seharusnya berperan sebagai institusi non-pemasyarakatan yang memberikan perlindungan, pelayanan, pendidikan, dan pendampingan selama proses peradilan berlangsung, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). LPAS sejatinya merupakan lembaga yang dibentuk untuk menampung anak dalam masa proses hukum sebagai bentuk perlindungan huku…