Text
PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KOTA AMBON TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
berfungsi membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dalam sistem desentralisasi
fiskal, pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengatur, memungut, dan
mengawasi pajak, termasuk pajak restoran. Idealnya, kewenangan ini mampu menjamin
kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas.
Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antara norma
hukum dengan praktik yang terjadi, khususnya pada kepatuhan pembayaran pajak restoran
di Kota Ambon.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang
undang, konseptual, dan kasus, yang ditopang oleh bahan hukum primer maupun sekunder,
serta dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah dilaksanakan
secara preventif, detektif, dan represif dengan dukungan perangkat teknologi seperti
Transaction Monitoring Device, Mobile POS, dan Online POS. Sanksi hukum yang
diterapkan meliputi sanksi administratif berupa denda, bunga, kenaikan pajak, hingga
penyitaan aset, serta sanksi pidana berupa denda dan pidana kurungan bagi pelanggaran
yang disengaja. Pengawasan berbasis teknologi dan penerapan sanksi administratif terbukti
efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meskipun masih terdapat hambatan berupa
keterbatasan aparatur, kesadaran hukum yang rendah, serta resistensi pelaku usaha terhadap
penggunaan teknologi.
Tidak tersedia versi lain