Text
Peran Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Piru Dalam Mengurangi Residivis Tindak Pidana Pencabulan
Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang
berdampak serius bagi korban maupun tatanan sosial. Dalam praktiknya,tidak sedikit
pelaku kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman,yang dikenal sebagai
residivis.Kondisi ini menunjukan bahwa Lembaga permasyarakatan belum sepenuhnya
berhasil mencegah pengulangan tindak pidana.Di Lapas Kelas IIB Piru sendiri,pada
periode 2023-2024 tercatat adanya kasus residivis pencabulan, sehingga penting diteliti
peran lapas dalam menekan angka residivisme.
Penelitian ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Piru,Kabupaten Seram Bagian
Barat,Provinsi Maluku,dengan tujuan mengkaji peran lapas dalam mengurangi residivis
tindak pidana pencabulan serta menganalisis faktor-faktoryang mempengaruhi
keberhasilan pembinaan.Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan
pendekatan
kualitatif,melalui
observasi,wawancara
dengan
petugas
bidang
pembinaan,serta dokumentasi.Data dianalisis melalui tahapan reduksi,penyajian,dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Lapas Kelas IIB Piru berperan melalui
pembinaan kepribadian( bimbingan rohani,konseling,penyuluhan hukum) dan pembinaan
kemandirian ( pelatih keterampilan kerja). Upaya ini mendukung perubahan perilaku
narapidana agar tidak mengulangi tindak pidana.Namun, efektivitas pembinaan masih
terkendala oleh keterbatasan fasilitas,jumlah petugas,serta stigma masyarakat terhadap
mantan narapidana.Oleh karena itu,diperlakukan peningkatan kualitas program
pembinaan,dukungan sarana-prasarana,serta kerjasama dengan keluarga,masyarakat,dan
lembaga terkait agar proses reintegrasi berjalan optimal.
Tidak tersedia versi lain