Text
Peran Dit Samapta Polda Maluku Dalam Penegakan Hukum Terbatas Terhadap Tindak Pidana Ringan
Penelitian ini membahas peran Direktorat Samapta Polda Maluku dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana ringan (Tipiring), khususnya kasus mabuk di tempat
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 536 KUHP. Fokus utama kajian adalah
bagaimana peran Samapta dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagai first
responder serta kendala yang dihadapi dalam implementasi di lapangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris. Pendekatan
normatif dilakukan dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan
yang relevan. Pendekatan empiris ditempuh melalui wawancara dengan aparat Dit
Samapta serta studi kasus Tipiring di Kota Ambon.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dit Samapta Polda Maluku dalam
penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan sudah berjalan sesuai ketentuan
KUHAP Pasal 205–210 dan Perma No. 2 Tahun 2012. Samapta bertindak sebagai
first responder melalui patroli, pengamanan pelaku, serta pelimpahan perkara ke
pengadilan dengan mekanisme pemeriksaan cepat, sekaligus membuka ruang
penyelesaian melalui keadilan restoratif sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021.
Kendala utama yang dihadapi adalah hambatan geografis Maluku sebagai daerah
kepulauan, keterbatasan sarana prasarana dan anggaran, minimnya jumlah personel,
serta budaya hukum masyarakat yang lebih mengutamakan penyelesaian secara
kekeluargaan daripada mekanisme formal. Kendala ini membuat asas cepat,
sederhana, dan biaya ringan belum sepenuhnya terwujud.
Tidak tersedia versi lain