Penelitian ini membahas peran Direktorat Samapta Polda Maluku dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan (Tipiring), khususnya kasus mabuk di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 536 KUHP. Fokus utama kajian adalah bagaimana peran Samapta dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagai first responder serta kendala yang dihadapi dalam implementasi di lapangan. Metode peneli…