Text
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PT. PANCA KARYA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS UPAH KARYAWAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab PT. Panca Karya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memenuhi hak atas upah karyawan, khususnya dalam situasi ketika perusahaan mengalami kendala finansial. Sehingga Perusahaan terlambat dalam membayar upah karyawan, Penyelesaian masalah ditinjau dari Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menjelaskan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 1602a KUHPerdata menyatakan upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian bersifat deskriptif analitis, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, tanggung jawab PT. Panca Karya atas upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga berdampak terhadap finansial karyawan, ternyata dalam pemenuhan hak atas upah ada tantangan seperti kebijakan internal yang tidak efisien, keterbatasan finansial perusahaan, dan kurangnya transparansi, menunjukkan perlunya tanggung jawab hukum dari pihak PT.Panca Karya seperti, perusahaan harus memperkuat sistem penggajian, mengevaluasi kebijakan internal, dan menjamin pembayaran upah tepat waktu. Secara hukum, tanggung jawab ini didasarkan pada UU Ketenagakerjaan dan prinsip perjanjian kerja dalam KUHPerdata. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan PT. Panca Karya untuk menyelesaikan permasalahan terkait pemenuhan hak atas upah karyawan, apabila upah tidak juga dibayarkan melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase untuk mencapai keadilan, jika cara tersebut gagal dilakukan maka karyawan PT. Panca Karya dapat mengajukan gugatan kepada PT. Panca Karya melalui pengadilan hubungan industrial.
Tidak tersedia versi lain