Text
Kajian Yuridis Perbuatan Kekerasan Fisik Pada Masa Pacaran
Kekerasan fisik dalam hubungan pacaran merupakan bentuk pelanggaran terhadap
hak asasi manusia yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum secara
tegas. Meskipun hubungan pacaran tidak diakui secara hukum layaknya pernikahan,
tindakan kekerasan fisik yang terjadi di dalamnya tetap dapat menimbulkan dampak
psikologis dan fisik yang serius bagi korban. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis
apakah perbuatan kekerasan fisik dalam masa pacaran dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta mengidentifikasi unsur
unsur hukum yang dapat menjerat pelaku dalam kerangka hukum pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hukum
yang digunakan adalah studi kepustakaan, jurnal dan media internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan kajian yuridis, perbuatan
kekerasan fisik yang terjadi dalam masa pacaran dapat dibentuk sebagai tindak
pidana, meskipun hubungan pacaran tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Kekerasan fisik, pada dasarnya, merupakan bentuk
penganiayaan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), khususnya dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam pasal ini
tidak disebutkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban menjadi syarat untuk
pemidanaan, sehingga tindakan kekerasan fisik dalam konteks pacaran tetap dapat
dikenai sanksi pidana.
Tidak tersedia versi lain