Kekerasan fisik dalam hubungan pacaran merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum secara tegas. Meskipun hubungan pacaran tidak diakui secara hukum layaknya pernikahan, tindakan kekerasan fisik yang terjadi di dalamnya tetap dapat menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang serius bagi korban. Kajian ini bertujuan untukā¦