Text
Keabsahan Tindakan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dalam Memberhentikan Mediator Pada Dinas Tenaga Kerja,
Birokrasi pemerintahan daerah mengemban tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara mengatur
bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan pada asas legalitas dan
asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian ini mengkaji dugaan
penyalahgunaan kewenangan dalam pemberhentian mediator hubungan industrial
di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang melanggar prosedur Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Permasalahan penelitian adalah legalitas keputusan Bupati dalam
memberhentikan mediator dan akibat hukum pemberhentian yang tidak sesuai
peraturan perundang-undangan. Penelitian bertujuan mengetahui keabsahan
tindakan pemerintahan dan konsekuensi hukumnya. Metode penelitian
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan
dan konseptual terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan keputusan pemberhentian mengandung cacat
yuridis fundamental karena melanggar asas umum pemerintahan yang baik,
khususnya asas kecermatan dan ketidakberpihakan, serta mengabaikan prosedur
pemeriksaan disipliner. Pemberhentian dikategorikan batal demi hukum sehingga
mediator harus dipulihkan status dan haknya. Temuan Ombudsman RI memperkuat
adanya maladministrasi yang mengharuskan pencabutan keputusan dan
pengembalian mediator ke jabatan semula.
Tidak tersedia versi lain