Text
Sengketa Merek Dagang Antara Benning Dan Bening’s Clinic,
Perkembangan dunia bisnis dan perdagangan yang semakin pesat, baik
ditingkat nasional maupun internasional telah memicu persaingan usaha yang
semakin ketat. Dalam praktinya, situasi ini dapat menimbulkan tindakan
persaingan yang tidak sehat, seperti pembajakan dan peniruan merek tanpa izin.
Untuk mengatasi hal tersebut, secara normatif hukum memberikan perlindungan
melalui mekanisme pendaftaran merek yang sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perlindungan hukum terhadap merek sangat bergantung pada proses pendaftaran,
karena hanya merek terdaftar yang dapat memperoleh hak ekslusif dan pengakuan
resmi dari negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme
perlindungan hukum terhadap merek dagang dalam sistem konstitutif di Indonesia
serta bagaimana penyelesaian sengketa merek dagang dalam praktiknya. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan perundang-undangan,
dan koseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka,
selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, proses penyelesaian sengketa Merek
Dagang antara Benning dan Bening’s dilakukan melalui proses di pengadilan
(litigasi). Peran DJKI terhadap kasus Benning dan Bening’s sebagai lembaga yang
bertanggung jawab dalam menerima serta memeriksa dengan teliti pendaftaran
Merek Dagang. Namun pada praktiknya, DJKI malah meloloskan Merek Dagang
dari Bening’s. lemahnya pengawasan dan ketidaktelitian dalam proses
pendaftaran baik itu pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif dapat
menyebabkan pihak yang sudah dulu mendaftarkan Merek Dagangnya yakni
Benning merasa dirugikan karena mereknya ditiru dan diterima oleh DJKI
Tidak tersedia versi lain