Perkembangan dunia bisnis dan perdagangan yang semakin pesat, baik ditingkat nasional maupun internasional telah memicu persaingan usaha yang semakin ketat. Dalam praktinya, situasi ini dapat menimbulkan tindakan persaingan yang tidak sehat, seperti pembajakan dan peniruan merek tanpa izin. Untuk mengatasi hal tersebut, secara normatif hukum memberikan perlindungan melalui mekanisme pendaf…