Text
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Wangel Kabupaten Kepulauan Aru
Skripsi ini membahas tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap
Pemabangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Wangel Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004, penyelenggara jalan adalah pihak yang
melakukan pengaturan, pembinaan,pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai
dengan kewenangannya. Selanjutnya wewenang penyelengaraan jalan kabupaten,
jalan kota,dan jalan desa sebagaimana dimaksud meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan dan pengawasan. Berpijak pada pengaturan kewenangan
penyelenggaran jalan tersebut diatas, maka mencermati kondisi jalan di Desa
Wangel Kabupaten Kepulauan Aru yang belum terjangkau dengan fasilitas jalan
jalan yang memadai.
Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan sebelumnya, maka metode
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan, yaitu
mengkaji ketentuan hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dilingkungan
masyarakat, dengan menggunakan pedoman Wawancara dan Observasi, setelah
data yang di peroleh dari lapangan yang dikumpulkan, maka tahap selanjutnya
adalah pengolahan data. Teknik yang digunakan dalam pengolahan data yaitu
dengan Pengelompokan data dalam menyusun dan mengklasifikasikan data yang
diperoleh kedalam pola tertentu.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam mengimplementasikan
tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur jalan
masih belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya di
aspek komunikasi dengan stakeholders dan masyarakat sehingga masih
ditemukannya jalan yang rusak. Dari aspek sumberdaya masih kurangnya sumber
daya manusia dibagian pekerja lapangan dan sumber daya anggaran yang masih
terbatas.
Tidak tersedia versi lain