Skripsi ini membahas tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemabangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Wangel Kabupaten Kepulauan Aru. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan,pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. S…