Text
Judul Skripsi “Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kerusakan Jalan Di Kota Ambon”
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menjelaskan bahwa dalam menciptakan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, cepat, tertib, teratur, lancar, nyaman dan efisien
merupakan tujuan dari pemerintah. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan korban karena kerusakan jalan, sehingga dapat diduga bahwa
penyelenggara jalan dalam hal pemerintah baik pusat maupun pemerintah
daerah/kota tidak memperhatikan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang apakah penyelenggara
jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan untuk mengkaji tentang
bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh korban/pengguna jalan meminta
pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas terjadinya kecelakaan
lalu lintas akibat jalan rusak dikota Ambon.
Penyelenggara jalan bertanggung jawab terhadap pengaturan, pembinaan,
pembangunan, pengawasan dan peningkatan mutu jalan, agar supaya jalan
dapat digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu perbuatan
penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga
menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah dicantumkan sebagai delik pidana
dalam Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, oleh karenanya sebagai penyelenggara jalan yang
bertanggung jawab atas kelayakan fungsi jalan seharusnya mengetahui bahwa
jalan yang digunakan oleh masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan
keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan (masyarakat).
Tidak tersedia versi lain