Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa dalam menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, cepat, tertib, teratur, lancar, nyaman dan efisien merupakan tujuan dari pemerintah. Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban karena kerusakan jalan, sehingga dapat diduga bahwa penyelenggara jalan dalam hal…