Text
“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN ANAK PADA TEMPAT PENITIPAN ANAK WENSEN SCHOOL DEPOK
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan setiap
Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Salah satu isu krusial yang muncul
adalah pertanggungjawaban pidana penyelenggara tempat penitipan anak ketika terjadi
tindak pidana penganiayaan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasan
mereka. Pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pidana dapat disebabkan
kepada pelaku penganiayaan anak di tempat penitipan anak Wensen School Depok pada
tahun 2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui
studi kepustakaan, sedangkan pengolahan dan analisa bahan hukum menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku penganiayaan anak di tempat penitipan anak harus memperhatikan aspek
perlindungan hukum khusus bagi anak sebagai korban, serta pemenuhan unsur-unsur
tindak pidana penganiayaan dan penerapan sanksi pidananya. Penjatuhan pidana
kepada pelaku harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan memperhatikan prinsip keadilan
restoratif dan perlindungan terhadap hak anak. Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan
kepada pelaku dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan efek jera yang
diharapkan. Ketidaksesuaian antara vonis yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman
maksimal dalam UU Perlindungan Anak menimbulkan kekhawatiran akan terulang
kembali kasus serupa dan kurangnya penegakan hukum yang tegas.
Tidak tersedia versi lain