Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 
PELAKU PENGANIAYAAN ANAK PADA TEMPAT PENITIPAN ANAK 
WENSEN SCHOOL DEPOK
Penanda Bagikan

Text

“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN ANAK PADA TEMPAT PENITIPAN ANAK WENSEN SCHOOL DEPOK

Syifa Hanas Azis, - Nama Orang;

Tindak pidana penganiayaan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan setiap
Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Salah satu isu krusial yang muncul
adalah pertanggungjawaban pidana penyelenggara tempat penitipan anak ketika terjadi
tindak pidana penganiayaan terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasan
mereka. Pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pidana dapat disebabkan
kepada pelaku penganiayaan anak di tempat penitipan anak Wensen School Depok pada
tahun 2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui
studi kepustakaan, sedangkan pengolahan dan analisa bahan hukum menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku penganiayaan anak di tempat penitipan anak harus memperhatikan aspek
perlindungan hukum khusus bagi anak sebagai korban, serta pemenuhan unsur-unsur
tindak pidana penganiayaan dan penerapan sanksi pidananya. Penjatuhan pidana
kepada pelaku harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan memperhatikan prinsip keadilan
restoratif dan perlindungan terhadap hak anak. Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan
kepada pelaku dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan efek jera yang
diharapkan. Ketidaksesuaian antara vonis yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman
maksimal dalam UU Perlindungan Anak menimbulkan kekhawatiran akan terulang
kembali kasus serupa dan kurangnya penegakan hukum yang tegas.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3063 IFA p1
SP.3063 IFA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN ANAK PADA TEMPAT PENITIPAN ANAK WENSEN SCHOOL DEPOK”
No. Panggil
SP.3063 IFA p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3063
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Syifa Hanas Azis,
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?