Tindak pidana penganiayaan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Salah satu isu krusial yang muncul adalah pertanggungjawaban pidana penyelenggara tempat penitipan anak ketika terjadi …