Text
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pekerja Akibat Kecelakaan
Hak-hak yang dimiliki pekerja yang telah dilindungi oleh Undang-Undang
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, bahwasanya setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan
yang terdiri dari keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabatdan nilai-nilai agama. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab dan bentuk perlindungan hukum
terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Metodeyang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui
studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metodekualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemberi kerja terhadap
pekerja dalam hal terjadinya kecelakaan kerja dilakukan dengan bertanggung jawab
di dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya seperti perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu pemberi kerja wajib bertanggung jawab
atas segala bentuk kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya pada saat waktu kerja.
Perlindungan terhadap pekerja di sektor konstruksi diatur oleh Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan regulasi terkait K3. Pemberi kerja wajib menyediakan sarana
dan prasarana yang mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja di lokasi kerja,
seperti alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan
Tidak tersedia versi lain