Hak-hak yang dimiliki pekerja yang telah dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwasanya setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabatdan nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk me…