Text
Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Taksi Online Atas Pembatasan Zona Operasional di Bandar Udara,
Praktek monopoli dalam dunia usaha atau bisnis telah merembes
sampai kepada usaha taksi daring yang secara undang-undang disebut sebagai
angkutan sewa khusus. Melalui Undang-undang No 118 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus taksi daring tergolong sebagai
angkutan sewa khusus dengan ketentuan wilayah operasional di kawasan
perkotaan, bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi hal ini telah
mempersempit area operasional taksi daring sebab adanya batasan zona
operasional di kawasan bandara udara di mana taksi daring tidak diizinkan
untuk mengangkut panumpang di area bandara udara. Penelitian ini mengkaji
perlindungan hukum terhadap pelaku usaha taksi online atas pembatasan zona
operasional di bandar udara, yang dalam praktiknya menimbulkan
ketimpangan akses usaha dan dugaan persaingan usaha tidak sehat. Taksi
online dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Namun,
dalam pelaksanaannya, wilayah operasional mereka sering dibatasi secara
sepihak oleh pengelola bandar udara, yang berujung pada pelarangan
menjemput penumpang di kawasan bandara. Pembatasan ini mengarah pada
praktik monopoli dan diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan
dan persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pembatasan
tersebut dapat berupa pembatalan perjanjian secara sepihak yang melanggar
Pasal 1266 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Di sisi lain, perlindungan hukum
terhadap pelaku usaha taksi online dapat ditempuh melalui perlindungan
hukum preventif dan represif sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M.
Hadjon. Dalam pandangannya, tindakan pemerintah yang merugikan warga
negara wajib dikoreksi melalui mekanisme hukum yang menjamin keadilan
dan kepastian hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha taksi online berhak untuk
menggugat pembatasan zona operasional yang diskriminatif, baik ke
pengadilan umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tidak tersedia versi lain