Praktek monopoli dalam dunia usaha atau bisnis telah merembes sampai kepada usaha taksi daring yang secara undang-undang disebut sebagai angkutan sewa khusus. Melalui Undang-undang No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus taksi daring tergolong sebagai angkutan sewa khusus dengan ketentuan wilayah operasional di kawasan perkotaan, bandara udara, pelabuhan atau si…