Text
skripsi Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milk Atas Tanah Studi Kasus Putusan MA Nomor 1872 K/PDT/2018”,
Sertifikat hak milik atas tanah merupakan tanda bukti hak yang memiliki
kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dalam praktiknya
seringkali muncul sengketa kepemilikan tanah meskipun sertifikat telah
diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini
mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1872 K/Pdt/2018 terkait sengketa pertanahan, serta menelaah kekuatan hukum
sertifikat hak milik atas tanah dalam sistem hukum agraria Indonesia. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case
approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam
putusan tersebut menyatakan Pengadilan Tinggi Ambon telah salah menerapkan
hukum karena menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sementara bukti-bukti
yang diajukan oleh penggugat (Nonce Alona Patty) telah cukup membuktikan
kepemilikan sah atas objek sengketa berdasarkan Eigendom Verponding Nomor
774. Mahkamah Agung menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh pihak tergugat
(keluarga Mailuhu) tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan
hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.
Dari segi kekuatan hukum, sertifikat hak milik atas tanah merupakan alat bukti
kepemilikan yang kuat dan memberikan perlindungan hukum kepada
pemegangnya, sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun
1997. Sertifikat hanya dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat hukum atau
diterbitkan di atas tanah yang bukan haknya. Putusan ini menegaskan kembali
asas kepastian hukum dalam bidang pertanahan, serta memberikan perlindungan
bagi pemegang sertifikat hak milik yang beritikad baik
Tidak tersedia versi lain