Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of skripsi Kekuatan Hukum 
Sertifikat Hak Milk Atas Tanah Studi Kasus Putusan MA Nomor 1872 
K/PDT/2018”,
Penanda Bagikan

Text

skripsi Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milk Atas Tanah Studi Kasus Putusan MA Nomor 1872 K/PDT/2018”,

Jenlie Porsisa, - Nama Orang;

Sertifikat hak milik atas tanah merupakan tanda bukti hak yang memiliki
kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dalam praktiknya
seringkali muncul sengketa kepemilikan tanah meskipun sertifikat telah
diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini
mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1872 K/Pdt/2018 terkait sengketa pertanahan, serta menelaah kekuatan hukum
sertifikat hak milik atas tanah dalam sistem hukum agraria Indonesia. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case
approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam
putusan tersebut menyatakan Pengadilan Tinggi Ambon telah salah menerapkan
hukum karena menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sementara bukti-bukti
yang diajukan oleh penggugat (Nonce Alona Patty) telah cukup membuktikan
kepemilikan sah atas objek sengketa berdasarkan Eigendom Verponding Nomor
774. Mahkamah Agung menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh pihak tergugat
(keluarga Mailuhu) tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan
hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.
Dari segi kekuatan hukum, sertifikat hak milik atas tanah merupakan alat bukti
kepemilikan yang kuat dan memberikan perlindungan hukum kepada
pemegangnya, sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun
1997. Sertifikat hanya dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat hukum atau
diterbitkan di atas tanah yang bukan haknya. Putusan ini menegaskan kembali
asas kepastian hukum dalam bidang pertanahan, serta memberikan perlindungan
bagi pemegang sertifikat hak milik yang beritikad baik


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.3027 JEN e1
SE.3027 JEN e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
skripsi Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milk Atas Tanah Studi Kasus Putusan MA Nomor 1872 K/PDT/2018”
No. Panggil
SE.3027 JEN e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.3027
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Jenlie Porsisa,
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?